Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU dengan DPR soal RUU Omnibus Kesehatan
Ekosistem pertembakauan meminta aspirasinya diakomodir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR
Editor:
Sanusi
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
ilustrasi. Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
"Hukum telah menegaskan bahwa ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi. Maka, ketika muncul pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan, yang membuat tembakau satu rumpun, satu golongan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol menjadi sangat tidak logis. Bagaimana bisa mengelompokkan entitas yang legal dan tidak legal," tegas Ali Rido.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan
Sumber: Kontan
Tags
Ekosistem Pertembakauan
RUU Omnibus Kesehatan
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
industri hasil tembakau
Baca Juga
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Prioritaskan Dialog dalam Penyusunan Regulasi Tembakau |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Sebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Sektor Padat Karya |
![]() |
---|
Tingkatkan Penerimaan Negara, Dirjen Bea Cukai Diharapkan Terapkan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Naik Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Perketat Pengawasan IHT |
![]() |
---|
Bupati Kudus dan Serikat Pekerja Tolak PP 28/2024, Desak Moratorium Cukai Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.