Senin, 29 September 2025

Pemkab Situbondo Sambut Baik Pembatalan Penyeragaman Bungkus Rokok

Menurut Rio, regulasi yang membatasi pertumbuhan IHT justru bisa berdampak negatif pada daerah. 

Penulis: Hasanudin Aco
Kompas/Amir Sodikin
ILUSTRASI ROKOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan rencana penyeragaman bungkus rokok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan rencana penyeragaman bungkus rokok.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu mengatakan langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat dan berpihak pada industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu pilar penerimaan negara.

Baca juga: Wamenperin Sebut Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Jadi Diterapkan

"Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," ujar Rio, pria kelahiran Situbondo itu akrab disapa pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Rio, regulasi yang membatasi pertumbuhan IHT justru bisa berdampak negatif pada daerah. 

Dia mengapresiasi sikap tegas Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza yang membatalkan regulasi yang membebani industri rokok.

Kontribusi industri rokok terhadap Situbondo terbilang tinggi. Pada tahun 2024, Kabupaten Situbondo menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar dari pemerintah pusat. 

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum terkait cukai.

Pada 2025, Situbondo juga dialokasikan menerima kenaikan DBHCHT menjadi Rp73 miliar.

Rio mengatakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Pada 2023, sekitar Rp3,3 miliar telah disalurkan untuk program ini.

Dalam konteks pengawasan, Rio menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Baca juga: 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan di Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Ia menyampaikan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal.

"Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegasnya.

Selama tahun 2023, Pemkab Situbondo telah melakukan 152 operasi penindakan dan menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal. Rio menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten.

Pemkab Situbondo berharap pemerintah pusat terus mendorong regulasi yang mendukung iklim usaha yang sehat dan berpihak pada daerah, khususnya di sektor-sektor yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan