Pemkab Situbondo Sambut Baik Pembatalan Penyeragaman Bungkus Rokok
Menurut Rio, regulasi yang membatasi pertumbuhan IHT justru bisa berdampak negatif pada daerah.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan rencana penyeragaman bungkus rokok.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu mengatakan langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat dan berpihak pada industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu pilar penerimaan negara.
Baca juga: Wamenperin Sebut Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Jadi Diterapkan
"Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," ujar Rio, pria kelahiran Situbondo itu akrab disapa pada Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Rio, regulasi yang membatasi pertumbuhan IHT justru bisa berdampak negatif pada daerah.
Dia mengapresiasi sikap tegas Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza yang membatalkan regulasi yang membebani industri rokok.
Kontribusi industri rokok terhadap Situbondo terbilang tinggi. Pada tahun 2024, Kabupaten Situbondo menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum terkait cukai.
Pada 2025, Situbondo juga dialokasikan menerima kenaikan DBHCHT menjadi Rp73 miliar.
Rio mengatakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Pada 2023, sekitar Rp3,3 miliar telah disalurkan untuk program ini.
Dalam konteks pengawasan, Rio menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Baca juga: 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan di Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Ia menyampaikan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal.
"Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegasnya.
Selama tahun 2023, Pemkab Situbondo telah melakukan 152 operasi penindakan dan menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal. Rio menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten.
Pemkab Situbondo berharap pemerintah pusat terus mendorong regulasi yang mendukung iklim usaha yang sehat dan berpihak pada daerah, khususnya di sektor-sektor yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR Sebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Sektor Padat Karya |
![]() |
---|
Pembatalan Penyeragaman Bungkus Rokok Jaga Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau |
![]() |
---|
Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Naik Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Perketat Pengawasan IHT |
![]() |
---|
Bupati Kudus dan Serikat Pekerja Tolak PP 28/2024, Desak Moratorium Cukai Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.