Senin, 29 September 2025

Rokok Ilegal Naik Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Perketat Pengawasan IHT

Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
HO/Kementerian Perindustrian
PENERIMAAN NEGARA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024. Jumlah tersebut menjadi satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024. Jumlah tersebut menjadi satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri. 

Sementara itu, untuk sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 mencapai 1,7 miliar dolar AS atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia. 

Baca juga: Jaga Kontribusi Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja, IHT Butuh Perlindungan dan Keberpihakan Regulasi

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kualitas produk yang berdaya saing tinggi dan kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional. 

"Sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir," ucap Putu dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025). 

Akan tetapi, di tengah kontribusi dan pertumbuhan tersebut, sektor IHT juga dihadapkan pada tantangan serius, yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023. 

ROKOK ILEGAL - Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ROKOK ILEGAL - Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (HO)

"Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Putu.

Ia juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah. Dari 3 persen DBHCHT yang dibagikan kepada daerah, terdapat program pembinaan industri yang dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, hingga dukungan ekspor, terangnya.

"Oleh karena itu, sektor IHT memegang peranan penting dalam perekonomian nasional," ungkap Dirjen Agro Kemenperin.

Kemenperin mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan asosiasi IHT untuk menyusun program pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan industri di lapangan. 

Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.

Perpaduan sektor IHT didukung oleh keberadaan industri pendukung dari hulu hingga hilir, diantaranya, pengeringan tembakau, kertas dan filter rokok, perisa, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, laboratorium internasional, hingga jasa pengemasan dan percetakan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan