Rokok Ilegal Naik Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Perketat Pengawasan IHT
Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024. Jumlah tersebut menjadi satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.
Sementara itu, untuk sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 mencapai 1,7 miliar dolar AS atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia.
Baca juga: Jaga Kontribusi Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja, IHT Butuh Perlindungan dan Keberpihakan Regulasi
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kualitas produk yang berdaya saing tinggi dan kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional.
"Sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir," ucap Putu dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Akan tetapi, di tengah kontribusi dan pertumbuhan tersebut, sektor IHT juga dihadapkan pada tantangan serius, yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023.

"Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Putu.
Ia juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah. Dari 3 persen DBHCHT yang dibagikan kepada daerah, terdapat program pembinaan industri yang dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, hingga dukungan ekspor, terangnya.
"Oleh karena itu, sektor IHT memegang peranan penting dalam perekonomian nasional," ungkap Dirjen Agro Kemenperin.
Kemenperin mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan asosiasi IHT untuk menyusun program pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan industri di lapangan.
Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.
Perpaduan sektor IHT didukung oleh keberadaan industri pendukung dari hulu hingga hilir, diantaranya, pengeringan tembakau, kertas dan filter rokok, perisa, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, laboratorium internasional, hingga jasa pengemasan dan percetakan.
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Ketua Umum KSPSI Soroti Dampak Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
Semester 1 2025, Sampoerna Pertahankan Posisi Pemimpin Pasar dan Laba Bersih |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.