Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Bakal Koordinasi dengan Aprindo
Kemendag akan melakukan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait selisih harga jual atau rafaksi migor
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Nitis Hawaroh
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Pemerintah berhutang kepada pengusaha minyak goreng terkait kebijakan minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sejak tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914.
Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000.
Baca Juga
Pemerintah Anggarkan Rp 6,5 Triliun Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025 |
![]() |
---|
Diaspora Jadi Jembatan Ekspor: UMKM Indonesia Punya Peluang, Tapi Belum Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Tambah Bantuan Pangan Minyak Goreng 2 Liter |
![]() |
---|
Selain Beras, Minyak Goreng Juga Diusulkan Ikut Bantuan Pangan Oktober-November |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakat Tambah Bantuan Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.