Pemerintah Janjikan Insentif Tax Deduction untuk Industri yang Komersialisasikan Hasil Riset
Pemerintah memberikan tax deduction kepada industri yang melakukan komersialisasi hasil riset.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi BS Sukamdani mengungkapkan Pemerintah memberikan tax deduction kepada industri yang melakukan komersialisasi hasil riset.
Meski begitu, Hariyadi mengatakan hasil riset tersebut harus sudah dipatenkan sehingga syarat ini menjadi salah satu kendala bagi sektor industri untuk mendapatkan tax deduction.
"Pemerintah sebenarnya memberi 'tax deduction' bagi industri yang ingin komersialisasi hasil riset, tetapi dengan syarat harus sudah paten. Inilah yang jadi kendala," kata Hariyadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hariyadi dalam seminar bertajuk 'Sosialisasi Invensi Layak Komersialisasi dari GRS BPDPKS'.
Dirinya mengatakan bakal menggandeng Asosiasi Inventor Indonesia untuk mendapatkan paten.
Hariyadi mengaku senang bisa berkolaborasi dengan AII yang semua anggotanya adalah inventor yang telah memiliki paten.
"Jika kita mau mengembangkan teknologi, sekarang sudah bisa tanya ke AII apakah ada riset patennya. Jadi, kita enggak mulai penelitian dari bawah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum AII, Prof Didiek Hadjar Goenadi, mengungkapkan anggota AII adalah pemilik invensi.
Sehingga hal itu memenuhi syarat bagi industri untuk mendapat tax deduction jika ikut mengembangkan riset.
"Tahun ini, ada 17 judul riset dalam Program Grand Riset Sawit (GRS) yang dinilai layak oleh komite riset AII untuk dikomersialisasikan. Semoga invensi itu menarik perhatian industri untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Prof Didiek.
Baca juga: Baru 42 Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction, Kurangi Penghasilan Bruto Sampai 200 Persen
Prof Didiek mengungkapkan, kendala para inventor dalam proses komersialisasi produk adalah berhenti di TRL 7.
Sementara industri atau investor maunya kerja sama jika hasil penelitian sudah TRL 8-9.
"Karena itu, AII membantu para inventor agar tidak terjadi lagi 'syndrome of the death valley' atau lembah kematian. Hasil invensi itu akan kami tawarkan ke industri," ujarnya.
Prof Didiek menyebut, 17 judul riset GRS yang layak komersialisasi sudah bisa diakses melalui website AII.
Baca juga: Menristek Bambang: Tax Deduction 300 Persen R&D di Indonesia untuk Rangsang Investasi dan Riset
Apindo Minta Dialog Atasi Seretnya Pasokan Gas Industri |
![]() |
---|
Apindo: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Perlu Optimisme dan Kehati-hatian |
![]() |
---|
DPR Khawatir Aturan Pembatasan Konsumsi Gula Garam dan Lemak Menggerus Daya Beli, Lemahkan UMKM |
![]() |
---|
Apindo Minta Pemerintah Relaksasi Pajak untuk Genjot Produktivitas Industri RI |
![]() |
---|
Apindo: PHK Terjadi di Banyak Negara, Tantangan Utamanya Menciptakan Lapangan Kerja Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.