Kemendag Belum Bayar Utang ke Aprindo Sebesar Rp344 Miliar, Mendag Zulkifli: Belum Ada Peraturannya
Jika sudah ada peraturan pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya belum bisa melakukan pembayaran utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Diketahui, Kemendag tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Aprindo, di mana nilainya Rp344 miliar.
Hal itu dikarenakan belum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur terkait pembayaran utang ini.
Baca juga: Harga Minyakita Hari Ini Masih di Atas HET, Termahal di Nusa Tenggara Timur Rp16.778 Per Liter
Nantinya, pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
"Jadi, BPDPKS itu mau bayar, tetapi Permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. BPDPKS mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, BPDPKS bisa masuk penjara," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada pasal 7 dalam Permendag tersebut menyatakan, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.
Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan di pasar.
Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter.
Namun, regulasi itu kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.
Kata Zulkifli, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.
Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.
"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Sempat Umumkan Mundur, Joao Mota Ternyata Masih Jadi Dirut Agrinas |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Pengimpor Scrap Penyebab Udang RI Tercemar Radioaktif Ternyata Tak Berizin, Mendag: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Pemerintah Lakukan Investigasi Terkait Udang Beku Asal Banten yang Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.