Lebaran 2023
Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Siap-siap Kena Sanksi Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya
THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, apabila perusahaan tidak patuh maka akan dikenakan sanksi.
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.
Cara menghitung THR tahun 2023

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah
Contoh:
(6 bulan:12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000
Sebagai informasi bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.