Lebaran 2023
Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Siap-siap Kena Sanksi Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya
THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, apabila perusahaan tidak patuh maka akan dikenakan sanksi.
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil .
Hal ini sesuai surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, Selasa (28/3/2023), dikutip dari setkab.go.id.
Ketentuan itu diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kamu Udah Siapin Uang THR Belum? Yuk Lihat 4 Ide Anti Mainstream THR
Tak hanya itu THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Pada dasarnya THR diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
THR tersebut wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Perusahaan Tidak Membayarkan THR
Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada terkait pembayaran THR, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut pasal 10 ayat 1, dijelaskan apabila pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar lima persen.
Denda tersebut dibebankan dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain denda, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dengan menunda atau memangkas THR karyawan akan dijatuhi empat sanksi, diantaranya :
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.
Cara menghitung THR tahun 2023

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah
Contoh:
(6 bulan:12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000
Sebagai informasi bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.