Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan tersebut memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu dampak dari adanya implementasi aturan tersebut adalah menurunkan daya beli.
Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.
"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).
Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan.
Namun, kalau kebijakannya adalah memotong upah, maka yang akan timbul permasalahan akan semakin banyak.
Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha. Dan justru akan menghantam lebih banyak.
Baca juga: Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," pungkasnya.
Baca juga: KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Sebagai informasi, para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut akan berlangsung hingga siang nanti.
DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget |
![]() |
---|
Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI yang Memimpin Aksi Ribuan Buruh Hari Ini |
![]() |
---|
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura |
![]() |
---|
Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.