TAG
Permenaker
Berita
-
6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.
-
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi jika Naik 6,5 Persen Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi jika naik 6,5 Persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berikut ini rumus menghitung kenaikan UMP 2025.
-
Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
Gubernur di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
-
4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh
Fakta-fakta penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Permenaker akan dikeluarkan pada awal Desember 2024.
-
Buruh Tolak Draf Permenaker, Komisi IX DPR: Rumus Perhitungan Upah Harus Sesuai Putusan MK
Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
-
2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar
Usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
-
Menteri Hukum Sebut Upah Minimum akan Diatur Lewat Permenaker
Supratman menjelaskan, ketentuan ini akan diatur melalui Permenaker seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja
-
Manfaat Jaminan Sosial Ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker Komitmen Lindungi PMI
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
-
Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi Jika Berlakukan Permenaker 5/2023
Serikat buruh mengancam akan melaporkan perusahaan yang memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023)
-
DEMA UIN Tolak Aturan Potongan Upah Buruh 25 Persen: Rakyat Kecil Lagi yang Jadi Korban
(DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen
-
Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah
Buruh menilai Permenaker Nomor 5 tahun 2023 sangat diskriminatif dalam aturan pengupahan.
-
Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
-
Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023
Pemerintah diminta membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memangkas upah buruh.
-
Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden
Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.
-
KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Terkait Usulan No Work No Pay
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
-
Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 Persen
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
-
Komisi IX DPR Tanggapi Permenaker Terbaru Izinkan Eksportir Gaji Karyawan 75 Persen
Legislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.
-
Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial PMI, Ada Penambahan Manfaat Jaminan Sosial
Pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved