Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja di berbagai daerah.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.
Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.
"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.
"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya.
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Kiprah Rumah BUMN Berdayakan UMKM dan Tangani Stunting Dapat Apresiasi Pemkab Karawang |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.