Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada yang Atur Pencucian Uang Rafael, PPATK: Orangnya Sudah Kabur ke Luar Negeri

Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada seseorang di belakang Rafael Alun Trisambodo mencuci hartanya.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -- Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada seseorang di belakang Rafael Alun Trisambodo mencuci hartanya.

Rafael Alun adalah mantan pejabat pajak, ayah dari Mario Dandy yang menganiaya anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Rafael kini menjadi incaran penegak hukum karena harta dan kekayaannya yang dianggap janggal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, ditengarai konsultan pajak itu sebelumnya merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Banyak Aset Atas Nama Ernie Meike, KPK Agendakan Klarifikasi Istri Rafael Alun Trisambodo

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

Informasi lain menyebut, jumlah dana di rekening konsultan pajak tersebut terbilang sangat besar dan sudah diblokir PPATK.

Sang konsultan pajak yang diduga juga berperan sebagai nominee Rafael itu dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

Selain konsultan pajak tersebut, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Seperti diketahui, Rafael Alun yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Baca juga: Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani

Angka fantastis tersebut membuat banyak pihak menaruh curiga, termasuk KPK.

Harta kekayaan Rafael itu antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved