Himam mengatakan dukungan ekonomi kreatif ini juga semakin nyata dengan sudah adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Saat ini sudah ada 17 subsektor ekonomi kreatif.
“Sekarang akan dikembangkan lokasi-lokasi untuk perfilman, karena film adalah salah satu kanal untuk memperkenalkan keindahan dan keunggulan daerah-daerah wisata,” katanya.
Ekonomi kreatif, kata Himam, adalah perwujudan nilai tambah dalam sektor wisata. Karena itu, Kemenparekraf memiliki sejumlah program untuk memajukan sektor ekonomi kreatif. Misalnya saja Akselerasi, Aksi Selaras Sinergi, sebuah program pendampingan penciptaan dan pemanfaatan produk-produk kreatif lokal.
Program lain yang tak kalah penting adalah Bedakan, Bedah Desain Kemasan. Ini adalah sebuah kerja sama untuk memperbaiki kemasan produk-produk UMKM. “Tujuannya agar produk-produk lokal, baik makanan, minuman atau oleh-oleh, tampilannya menarik dan dibeli wisatawan,” katanya sambil bercerita Pemerintah akan membantu pembuatan sejumlah tertentu sebagai awalan bagi produk yang ikut program ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.