Ekonom Sebut Penyaluran Kredit Bank Himbara Telah Sesuai Prinsip Kehati-hatian
Melalui analis kredit, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan debitur.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ketiga, pihak bank harus melakukan analisa kondisi.
Baca juga: BRI Targetkan Pertumbuhan Kredit 2023 Capai Dua Digit
Ryan menyebut, dinamika lingkungan bisnis yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi prospek usaha dan kinerja usaha calon debitur, sehingga berdampak pada kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur harus dianalisa secara komprehensif dan seksama.
Keempat, pihak bank harus melakukan analisa capital yakni Kecukupan kapital atau permodalan calon debitur sebagai modal dasar perusahaan calon debitur untuk dikelola dengan baik, tumbuh berkembang dan menguntungkan secara berkelanjutan. Kelima, analisa kecukupan nilai jaminan.
Dalam analisa ini, pihak bank melakukan analisa terhadap, kegiatan usaha perbankan atau lembaga pembiayaan senantiasa dilingkupi dengan berbagai risiko, termasuk dalam pemberian kredit.
“Lazimnya bank atau lembaga pembiayaan menetapkan Cash Equivalent Value (CEV) senilai 70 persen dari nilai agunan atau jaminan, untuk memastikan second way out-nya mampu meng-cover nilai kredit yang diberikan jika kreditnya bermasalah atau macet,” tuturnya.
Pengamat Sambut Positif Perbaikan Tata Kelola BBM Swasta |
![]() |
---|
BBM di SPBU Swasta Langka, HIPMI Sebut Perlu Ada Koreksi dari Pertamina Demi Persaingan Sehat |
![]() |
---|
Pengamat: Penambahan Kuota Impor Bukan Solusi Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp200 Triliun, DPR: Enggak Masalah, Asal Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Bambang Patijaya: SPBU Swasta Bisa Beli Bahan Dasar dari Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.