Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Pembubaran maskapai BUMN yang resmi dinyatakan pailit tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
PP Nomor 8 tahun 2023 itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.
Pembubaran perusahaan maskapai tersebut setelah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi',” bunyi pasal 1 PP tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/2/2023).
Baca juga: Aset Merpati Dijual, 1.225 Eks Karyawan Dapat Jatah Rp54,8 Miliar
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.
Dalam pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.
Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
Merpati Airline sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2022), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini
Kemudian, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.
Selanjutnya, pengadilan memutuskan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Selain itu, pengadilan menyatakan menghukum Merpati Airlines untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.
Baca juga: Komisi VI DPR Khawatir Garuda Akan Bernasib Sama seperti Merpati Nusantara: Kuncinya di PKPU
Nasib kreditor
Adapun berdasarkan putusan pailit yang dipublikasikan di salah satu koran nasional pada Selasa (7/6/2022), tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditur pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Para kreditor pun bisa mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan Merpati Airlines dengan batas akhir pengajuan tagihan yakni Kamis 30 Juni 2022.
Sementara rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak akan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.
Merpati Airlines sendiri merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional.
Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.
Dikutip dari Kompas.com, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.
Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini
Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.
Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3.
Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar.
Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan.
Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.
Baca juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Parlemen, DPR Minta Pemerintah Bayar Kewajiban
Merpati Nusantara Airlines selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978.
Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.
Namun seiring berjalannya waktu, Merpati Nusantara Airlines pada akhirnya terus mengalami kerugian dan membutuhkan subsidi pemerintah.
Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah telah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan.
Meskipun MNA mendapat penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah, akan tetapi dalam operasinya perolehan muatan MNA terus mengalami penurunan sejak 1972.
Hingga akhirnya Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
Pada 2014, keadaan Merpati bertolak belakang dengan Garuda yang tengah masuk di masa keemasannya.
Terlilit utang hingga Rp 10,95 triliun MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.
Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang.
Adapun hakim menyampaikan, MNA mempunyai tanggungan kepada 85 kreditor konkuren.
Dikabulkannya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi.
Kendati demikian, pada 23 Januari 2020, usai keputusan tersebut, Merpati Airlines hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja.
Perusahaan hanya diberi tugas melayani pengantaran kargo untuk wilayah bagian timur dengan meminjam pesawat milik Garuda Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.