Aset Merpati Dijual, 1.225 Eks Karyawan Dapat Jatah Rp54,8 Miliar
Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya mendapatkan pembagian penjualan aset maskapai BUMN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya mendapatkan pembagian penjualan aset maskapai BUMN yang dinyatakan pailit tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapat jatah sebesar Rp 54,8 miliar dalam Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan
Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan.”
Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.
Merpati Airlines
Eks Karyawan Merpati
pailit
Pengadilan Negeri Surabaya
PT Perusahaan Pengelola Aset
Yadi Jaya Ruchandi
Pilpres 2029 Masih 4 Tahun Lagi, Jokowi Sudah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Pria Mabuk di Kalsel Masuk ke Rumah Warga dan Banting Bayi hingga Tewas, Korban Berusia 1 Minggu |
![]() |
---|
4 Isu Utama yang Menjadi Sorotan dalam Sidang Umum PBB: Palestina hingga Perjanjian Paris |
![]() |
---|
PDIP Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Kepentingan Anak Sendiri: Mulai Khawatir |
![]() |
---|
Misteri Dembele Absen Laga Marseille vs PSG, Pertanda Jadi Pemenang Ballon dOr 2025? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.