KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita di 8 Provinsi di Indonesia
KPPU menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kerucangan penjualan Minyakita di Delapan kantor wilayah KPPU di Indonesia.begini motifnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kerucangan penjualan Minyakita di Delapan kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Melalui keterangan resminya, dugaan kecurigaan itu berupa penjualan Minyakita bersyarat adanya potensi membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.
KPPU mencatat, pelanggaran tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Baca juga: Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter, Ekonom CORE: Pengawasan Juga Harus Ditingkatkan
"KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi penjualan Minyakita. Hal tersebut dilakukan menyikapi kelangkaan Minyakita di pasaran," tulis siaran pers dikutip Senin (13/2/2023).
Atas pengawasan tersebut, KPPU menemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Untuk diketahui, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
Sejauh ini, KPPU mencatat penjualan bersyarat telah ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Bahkan, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Baca juga: Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari
Untuk itu, atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tulis keterangan KPPU.
Masih Dijual Secara Online
Minyak goreng curah merek Minyakita masih dijual di TikTok Shop. Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah melarang penjualannya dilakukan secara online.
Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023), masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita.
Rata-rata para penjual di TikTok Shop menjualnya bukan per liter, namun per kardus. Satu kardus diisi 12 kantong yang masing-masing berisikan satu liter Minyakita.
KPPU
Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita
kerucangan penjualan Minyakita
Minyakita dijual sebagai minyak curah
Alasan Sany Group Didenda Rp449 Miliar oleh KPPU, Disebut Denda Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Ahmad Labib: KPPU Harus Tegas Hadapi Kartel, Jangan Jadi Pengamat Bisu |
![]() |
---|
AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN |
![]() |
---|
Ketua KPPU: Merger Grab dan GoTo Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.