Menteri Anas Terbitkan PermenPAN-RB 1/2023: Pangkas 3.114 Jabatan Lama Jadi Tiga Kelompok
Pembentukan PermenPAN-RB 1/2023 tak lepas dari keluhan para pejabat daerah fungsional yang diterima oleh Anas.
Dukungan itu juga didasari oleh tugas Kementerian Dalam Negeri mengawal penyelenggaraan pemerintah di Indonsia.
"Kami memberikan dukungan dari apa yg disampaikan oleh KemenPAN-RB terkait jabatan fungsional," kata John.
Ia berujar, pada prinsipnya, PermenPAN-RB 1/2023 merupakan pelaksanaan atas arahan Jokowi, yaitu peningkatan SDM dan penyederhanaan birokrasi.
"Ini tugas KemenPAN-RB dan Kemendagri secara bersama bersinergi menyelaraskan program ini di seluruh Indonesia. Sampai di tingkat daerah kabupaten/kota dan provinsi," ujar John.
Pengamat Soroti Sosok Teddy Indra Wijaya di Balik Kebijakan Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Dianggap Kurang Pantas Jika Rangkap Jabatan Menko Polkam Terlalu Lama |
![]() |
---|
Tani Merdeka soal Reshuffle: Momentum Perbaikan, Bukan Sekadar Ganti Kursi |
![]() |
---|
Jelang Sertijab, Kementerian Koperasi Dipenuhi Papan Bunga Ucapan untuk Menteri Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Senyum Sumringah, Sri Mulyani Pagi Ini Pamitan ke Stafnya ''Makasih Ya. . . '' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.