Jumat, 3 Oktober 2025

Menteri Anas Terbitkan PermenPAN-RB 1/2023: Pangkas 3.114 Jabatan Lama Jadi Tiga Kelompok

Pembentukan PermenPAN-RB 1/2023 tak lepas dari keluhan para pejabat daerah fungsional yang diterima oleh Anas.

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Dukungan itu juga didasari oleh tugas Kementerian Dalam Negeri mengawal penyelenggaraan pemerintah di Indonsia.

"Kami memberikan dukungan dari apa yg disampaikan oleh KemenPAN-RB terkait jabatan fungsional," kata John.

Ia berujar, pada prinsipnya, PermenPAN-RB 1/2023 merupakan pelaksanaan atas arahan Jokowi, yaitu peningkatan SDM dan penyederhanaan birokrasi.

"Ini tugas KemenPAN-RB dan Kemendagri secara bersama bersinergi menyelaraskan program ini di seluruh Indonesia. Sampai di tingkat daerah kabupaten/kota dan provinsi," ujar John.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved