Menteri Anas Terbitkan PermenPAN-RB 1/2023: Pangkas 3.114 Jabatan Lama Jadi Tiga Kelompok
Pembentukan PermenPAN-RB 1/2023 tak lepas dari keluhan para pejabat daerah fungsional yang diterima oleh Anas.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan keberadaan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.
Pembentukan PermenPAN-RB tersebut sejalan dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat birokrasi menjadi lebih lincah.
Pembentukan PermenPAN-RB 1/2023 tak lepas dari keluhan para pejabat daerah fungsional yang diterima oleh Anas.
Baca juga: MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional
"Kemarin teman-teman yang menjadi pejabat daerah fungsional mengeluh karena dia sibuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Katanya, waktu mengisi habis lebih dari 3 hari untuk hal-hal seperti itu," katanya ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Anas mengatakan dalam membuat PermenPAN-RB ini ada banyak regulasi yang secara bertahap disempurnakan melalui proses pemangkasan.
Menurut dia, pemangkasan tersebut dapat membuat birokrasi menjadi lincah dan lebih cepat dari sebelumnya.
"Ini kita pangkas sekarang, bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan menjadi tiga kelompok jabatan saja." ujar Anas.
Lalu, ia menyampaikan bagaimana Jokowi meminta agar birokrasi ini harus berkinerja.
Selain itu, birokrasi ini harus lincah dan tangkas karena selama ini sebagian birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan Aparatur Negara, belum memiliki dampak yang terukur.
"Maka sekarang kita bikin tema Bergerak untuk Reformasi Berdampak. Target reformasi birokrasinya sekarang kita tambah," kata Anas.
"Kalau kemarin hanya ada 8 area perubahan, sekarang Reformasi Birokrasi (RB) Tematiknya kita tambah tiga plus satu," ujarnya melanjutkan.
Tiga yang ditambahkan itu terdiri dari kemiskinan, investasi, dan digitalisasi, ditambah belanja produk dalam negeri dan inflasi.
"RBnya bagus itu kalau kemiskinannya turun. Jangan kita sibuk ngurus nilai RB, sibuk ngurus administrasi, dan tumpukan kertasnya saja," ujar Anas.
Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan pihaknya mendukung PermenPAN-RB 1/2023.
Soroti Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Guru Besar UGM: Komisaris Bukan Pekerjaan Sampingan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdullah Azwar Anas, Eks Menteri PANRB yang Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Bakal Terus Jadi Ketum PSSI Sampai 2027, Menpora Erick Thohir Tegaskan Tak Langgar Statuta FIFA |
![]() |
---|
FIFA Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.