Rabu, 1 Oktober 2025

13 Serikat Pekerja Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Uji Formil ke MK

Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
dok.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 serikat pekerja menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023) siang.

Mereka kompak mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Denny Indrayana yang bertindak sebagai kuasa hukum belasan serikat buruh tersebut, mengatakan pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan dari DPR RI.

Denny menegaskan, ukji formil Perppu Cipta Kerja oleh serikat buruh merupakan bentuk keseriusan dari para pemohon tersebut.

Organisasi serikat buruh meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tantang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi,” kata Denny Indrayana.

“Maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” lanjut dia.

Denny mengatakan,  jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukka kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Baca juga: Pembahasan Perppu Cipta Kerja Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yng memaksa,” ucapnya.

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Rincian 13 organisasi serikat buruh yang mengajukan permohonan uji materi adalah:

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

“Sebenarnya masih banyak serikat pekerja yang lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru 13 organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon,” kata Denny Indrayana.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved