Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter

Harga yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 350 ribu per meter, dianggap Pemerintah Kabupaten PPU cukup fantastis.

Ist/instagram/nyoman_nuarta
Desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru yang berlokasi di Sepaku, Penajam Paser Utara karya Nyoman Nuarta. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harga ganti untung sebesar Rp350 ribu per meter atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, masih terus berjalan sembari melakukan pembebasan lahan milik warga dengan cara membeli.

Diketahui, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harga ganti untung sebesar Rp350 ribu per meter atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai.

Harga yang diberikan pemerintah pusat, yakni Rp 350 ribu per meter, dianggap cukup fantastis.

Baca juga: Mulai Februari 2023, Barang-Barang Distribusi Logistik Masif Masuk ke Kawasan IKN Nusantara

Bupati PPU Hamdam mengatakan, harga tersebut tidak akan didapatkan masyarakat apabila tidak ada IKN Nusantara.

“Sebenarnya di harga Rp 350 ribu per meter itu sudah sangat fantastis. Karena kalau tidak ada IKN, mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” kata Hamdan dikutip TribunKaltim, Sabtu (14/1/2023).

Hamdam mengatakan bahwa wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.

Langkah hukum juga bisa ditempuh, jika merasa keberatan dengan angka tersebut.

Namun, diakui Hamdam, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi agar ada penyesuaian harga lagi.

Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi.

Daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi, tapi yang menghitung, tentu harga yang saat ini dianggap paling layak,” tuturnya.

Luas tanah masyarakat Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan megaproyek IKN baru, yakni seluas 817,9 hektare, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dibebaskan seluas 345,82 hektare.

Sebelumnya, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.

Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tarik Investor, Pemerintah Siapkan Aturan Insentif dan Kemudahan Berusaha di IKN

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," pungkasnya. (Rafan Arif Dwinanto/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved