Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Asabri

Cerita Benny Tjokro Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati di Mega Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis dengan pidana nihil dan uang pengganti kepada Benny Tjokro pidana tambahan Rp 5,73 triliun.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sitaan Kejaksaan Agung

Dalam kasus megakorupsi Asabri oleh Benny Tjokro, penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) sudah menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini kejaksaan menyita aset 854 bidang tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun.

"Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3/2022).

Selain Benny, penyidik masih melakukan pelacakan atas aset tersangka lain yang kemudian akan disita. Pelacakan aset tersebut melibatkan pusat pelacakan baik dari dalam negeri maupun di luar negeri.

Rincian aset Benny Tjokro yang disita oleh Kejagung adalah:

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.

2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.

3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 m2.

Laporan Reporter: Ashri Fadilla (Tribunnews) dan Adrianus Octaviano/Ferrika Sari (Kontan)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved