Senin, 6 Oktober 2025

Larangan Jual Rokok Batangan

Alasan Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Berikut Pro dan Kontranya

Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi rokok 

“Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV), seperti itu,” kata Nadia.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.

Kata Benny, jika Keppres Nomor 25/2022 ditujukan untuk mencegah perokok anak di bawah umur pelarangan penjualan rokok batangan tidak perlu dilakukan.

“Rasanya tidak akan efektif karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” jelasnya.

Selain itu, larangan penjualan rokok tersebut juga terkesan memaksa orang dewasa. Sebab, banyak dari masyarakat yang membeli rokok hanya per batang.

“Ini justru akan “memaksa” orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal mereka biasanya hanya
menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ujarnya. (Tribun Network/fik/ism/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved