Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Habis Kena Semprit MK, Pakar Hukum Tata Negara Bilang UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukanlah sebuah kemenangan.

Tribunnews/Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. 

Akibatnya menjadi ambigu, tidak konsisten, dan berpotensi menimbulkan perselisihan dalam implementasinya. 

"Melakukan uji formil dengan Putusan MK 91—yaitu menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang—bukan terkait isinya," ujar Denny dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021). 

MK, tutur Denny, pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang. 

Namun, karena alasan memahami 'obesitas regulasi' dan tumpang tindih antar-UU, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama dua tahun. 

Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Denny Indrayana. (Ist).
Denny Indrayana. 

Denny lantas membeberkan sederet ambiguitas dalam putusan MK terkait UU Ciptaker. 

Pertama, UU Ciptaker yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun. 

Di antaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan. 

"Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker, dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku," katanya. 

Ambiguitas kedua, dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan sepuluh di antaranya 'kehilangan objek' karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). 

Ia lantas mempertanyakan objek mana yang hilang. 

Pasalnya meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK masih memberlakukan UU Ciptaker maksimal dua tahun. 

Sehingga, kata dia, ada kemungkinan isi UU Ciptaker tetap berlaku selama dua tahun tersebut. 

"Tegasnya, UU Ciptaker mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi tidak konsisten alias ambigu ketika dikatakan 'kehilangan objek' untuk diuji isi UU tersebut," katanya. 

Ambiguitas ketiga, Denny menilai dalam putusannya MK mencari kompromi yang justru terjebak menjadi tidak tegas. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved