Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan sebelum revisi beleid tersebut disahkan dengan jangka waktu

Editor: Hendra Gunawan
Ist via Kontan
Yustinus Prastowo 

"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.

Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.

"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."

"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.

Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan titik fokus MK dalam putusan menyatakan UU Cipta Kerja inkonsititusional bersyarat.

Fajar mengatakan, titik tekan poin putusan MK yakni menyatakan asas tata cara pembentuka UU tidak terpenuhi, termasuk asas keterbukaan pada publik.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti secara hukum bahwa ada syarat tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi. Itu bisa membuat tujuan besar dari sebuah UU dari UU Cipta Kerja ini tidak tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," kata Fajar dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu pemerintah dalam hal ini pembuat UU diminta segera melakukan perbaikan.

Tidak menutup kemungkinan perbaikan UU Cipta Kerja ini berujung pada perubahan pasal norma di dalamnya.

"Titik poinnya proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 secara bersyarat."

"MK memerintahkan agar pembentukan UU ini yang sesuai dengan UU Dasar, dalam soal tahapannya, soal partisipasi, soal apapun yang kemudian dapat saja dan memang diharapkan mempengaruhi kualitas penormaan UU Cipta Kerja sendiri," tandasnya.

(Kontan/Yusuf Imam Santoso/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved