Sabtu, 4 Oktober 2025

Hal-hal yang Harus Diketahui sebelum Lakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id

Penulis: Ayu Miftakhul
Istimewa
Ilustrasi Pinjaman Online 

- Pencairan tanpa persetujuan pemohon;

- Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan intimidasi/teror;

- Penagihan dengan kata kasar;

- Serta ancaman penyebaran data pribadi.

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Berikut cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online, di antaranya:

- Cek di website OJK (www.ojk.go.id);

- Hubungi Kontak OJK 157;

- WhatsApp 081-157-157-157;

- Email konsumen @ojk.go.id.

Kini untuk mendapatkan Pinjaman Online dari mitra terpercaya bisa dilakukan dengan mudah melalui Tokopedia.

Lewat Tokopedia, kamu bisa pinjam uang dengan bunga rendah lewat pinjaman agunan BPKB.

Selain itu juga bisa pilih Pinjaman KTA tanpa cc, yakni pinjaman dana tunai tanpa jaminan apapun bagi yang belum memiliki kartu kredit.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved