Hal-hal yang Harus Diketahui sebelum Lakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Simak hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman online (pinjol).
Hadirnya, pinjaman online atau Fintech Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat.
Ini menjadi satu inovasi di bidang keuangan dalam memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Namun, penyelenggara Fintech Lending wajib mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Setelah mendapatkan tanda terdaftar maksimal satu tahun, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut Tribunnews rangkum hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157.
Atau bisa juga melalui laman resmi OJK, www.ojk.go.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif
Pinjamlah uang untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
Hindari meminjam uang melebihi 30 persen dari penghasilan supaya tidak memberatkan.
3. Melunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda yang membengkak.
Supaya tidak lupa membayar, bisa pasang alarm kalender di ponsel.