Sabtu, 4 Oktober 2025

Hal-hal yang Harus Diketahui sebelum Lakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id

Penulis: Ayu Miftakhul
Istimewa
Ilustrasi Pinjaman Online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman online (pinjol).

Hadirnya, pinjaman online atau Fintech Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat.

Ini menjadi satu inovasi di bidang keuangan dalam memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Namun, penyelenggara Fintech Lending wajib mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Setelah mendapatkan tanda terdaftar maksimal satu tahun, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Berikut Tribunnews rangkum hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157.

Atau bisa juga melalui laman resmi OJK, www.ojk.go.id.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif

Pinjamlah uang untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

Hindari meminjam uang melebihi 30 persen dari penghasilan supaya tidak memberatkan.

3. Melunasi cicilan tepat waktu

Melunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda yang membengkak.

Supaya tidak lupa membayar, bisa pasang alarm kalender di ponsel.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu terkait bunga dan denda yang ditawarkan.

Untuk meringankan cicilan, pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan denda yang rendah.

6. Pahami kontrak perjanjian

Sebelum menerima uang, baca dengan teliti mengenai kontrak perjanjian.

Apabila belum jelas terkait kontrak perjanjian, kamu bisa menanyakan segera.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Istimewa)

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir Instagram @ojkindonesia, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya kita waspadai, di antaranya:

- Menetapkan suku bunga tinggi;

- Denda tak terbatas;

- Fee besar;

- Intimidasi/teror.

Selain itu, kenali juga langkah-langkah supaya tidak terjebak pinjol ilegal.

Mulai dari mengecek lebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.

Kemudian, langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal

Ketiga, yakni jaga data diri pribadi kalian.

Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial

Terkait maraknya pinjol ilegal, ternyata ada beberapa faktor yang mendasarinya.

1. Pelaku Pinjol Ilegal

- Kemudahan mengunggah aplikasi/website/situs;

- Selain itu, kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut karena lokasi server banyak tempat di luar negeri.

2. Masyarakat (Korban)

- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan;

- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;

- Tidak melakukan pengecekan legalitas;

- Pemahaman yang terbatas mengenai pinjol.

Pengaduan Masyarakat

Beberapa bentuk pengaduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, di antaranya:

- Pencairan tanpa persetujuan pemohon;

- Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan intimidasi/teror;

- Penagihan dengan kata kasar;

- Serta ancaman penyebaran data pribadi.

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Berikut cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online, di antaranya:

- Cek di website OJK (www.ojk.go.id);

- Hubungi Kontak OJK 157;

- WhatsApp 081-157-157-157;

- Email konsumen @ojk.go.id.

Kini untuk mendapatkan Pinjaman Online dari mitra terpercaya bisa dilakukan dengan mudah melalui Tokopedia.

Lewat Tokopedia, kamu bisa pinjam uang dengan bunga rendah lewat pinjaman agunan BPKB.

Selain itu juga bisa pilih Pinjaman KTA tanpa cc, yakni pinjaman dana tunai tanpa jaminan apapun bagi yang belum memiliki kartu kredit.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved