Hal-hal yang Harus Diketahui sebelum Lakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Simak hal-hal yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman online (pinjol).
Hadirnya, pinjaman online atau Fintech Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat.
Ini menjadi satu inovasi di bidang keuangan dalam memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Namun, penyelenggara Fintech Lending wajib mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Setelah mendapatkan tanda terdaftar maksimal satu tahun, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut Tribunnews rangkum hal-hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157.
Atau bisa juga melalui laman resmi OJK, www.ojk.go.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif
Pinjamlah uang untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
Hindari meminjam uang melebihi 30 persen dari penghasilan supaya tidak memberatkan.
3. Melunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda yang membengkak.
Supaya tidak lupa membayar, bisa pasang alarm kalender di ponsel.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu terkait bunga dan denda yang ditawarkan.
Untuk meringankan cicilan, pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan denda yang rendah.
6. Pahami kontrak perjanjian
Sebelum menerima uang, baca dengan teliti mengenai kontrak perjanjian.
Apabila belum jelas terkait kontrak perjanjian, kamu bisa menanyakan segera.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir Instagram @ojkindonesia, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya kita waspadai, di antaranya:
- Menetapkan suku bunga tinggi;
- Denda tak terbatas;
- Fee besar;
- Intimidasi/teror.
Selain itu, kenali juga langkah-langkah supaya tidak terjebak pinjol ilegal.
Mulai dari mengecek lebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
Kemudian, langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal
Ketiga, yakni jaga data diri pribadi kalian.
Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial
Terkait maraknya pinjol ilegal, ternyata ada beberapa faktor yang mendasarinya.
1. Pelaku Pinjol Ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/website/situs;
- Selain itu, kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut karena lokasi server banyak tempat di luar negeri.
2. Masyarakat (Korban)
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan;
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;
- Tidak melakukan pengecekan legalitas;
- Pemahaman yang terbatas mengenai pinjol.
Pengaduan Masyarakat
Beberapa bentuk pengaduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, di antaranya:
- Pencairan tanpa persetujuan pemohon;
- Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan intimidasi/teror;
- Penagihan dengan kata kasar;
- Serta ancaman penyebaran data pribadi.
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Berikut cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online, di antaranya:
- Cek di website OJK (www.ojk.go.id);
- Hubungi Kontak OJK 157;
- WhatsApp 081-157-157-157;
- Email konsumen @ojk.go.id.
Kini untuk mendapatkan Pinjaman Online dari mitra terpercaya bisa dilakukan dengan mudah melalui Tokopedia.
Lewat Tokopedia, kamu bisa pinjam uang dengan bunga rendah lewat pinjaman agunan BPKB.
Selain itu juga bisa pilih Pinjaman KTA tanpa cc, yakni pinjaman dana tunai tanpa jaminan apapun bagi yang belum memiliki kartu kredit.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)