Senin, 6 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 7 poin atau 0,05 persen ke level Rp14.410 per dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (ILUSTRASI) Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK. 

- Pemahaman terbatas tentang pinjol;

- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;

- Kebutuhan mendesak;

- Tidak melakukan pengecekan legalitas.

Apa Saja Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK?

Pada laman OJK, disebutkan 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK, yakni:

1. Danamas https://p2p.danamas.co.id

2. investree https://www.investree.id

 3. amartha https://amartha.com

4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO http://kimo.co.id

6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id

7. UANGTEMAN https://uangteman.com

8. modalku https://modalku.co.id

9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved