Senin, 6 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 7 poin atau 0,05 persen ke level Rp14.410 per dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (ILUSTRASI) Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK. 

- Penagihan kepada seluruh kontak HP menggunakan teror dan kata kasar;

- Ancaman penyebaran data pribadi;

- Pencairan tanpa persetujuan pemohon.

Bagaimana Cara Cek Legalitas Perusahaan Pinjol?

Berikut ini cara masyarakat untuk mengecek legalitas suatu perusahaan pinjaman online, yaitu:

1. Cek pada website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan berikut bit.ly/daftarfintechlendingOJK;

2. Hubungi kontak OJK 157;

3. Telepon 157, atau email konsumen @ojk.go.id;

4. WhatsApp 081-157-157-157.

Apa Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal?

Adapun faktor penyebab semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:

1. Pelaku

- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website;

- Kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut terjadi karena lokasi server berada di luar negeri.

2. Masyarakat sebagai korban

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved