Selasa, 30 September 2025

Pinjaman Online

Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain

Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ujarnya.

Baca juga: Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah

Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” terang Wimboh.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Pinjaman Online

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved