Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

84 Ribu Pekerja Mal Terancam di-PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Tahun ini akan lebih berat dari sepanjang 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 diperpanjang.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

"Jika PPKM Darurat diperpanjang maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, pada tahun ini akan lebih berat dari sepanjang 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.

"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.

Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperisonal saat PPKM Darurat efektif pada 3 - 20 Juli 2021.

"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," tutur Alphonzus.

Grand Metropolitan tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Grand Metropolitan tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (Instagram)

Alphonzus Widjaja juga mengatakan, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk, di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.

"Pusat perbelanjaan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak atau retribusi," kata Alphonzus.

Menurutnya, tagihan tersebut berupa pembayaran listrik, meskipun tidak ada pemakaian sama sekali.

"Ini harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ucapnya.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus membayar tagihan gas, walau tidak digunakan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

"Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," tutur Alphonzus.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring

"Pajak reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat menjelaskan tidak semua toko di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM Darurat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved