Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

84 Ribu Pekerja Mal Terancam di-PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Tahun ini akan lebih berat dari sepanjang 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh, karena masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," kata Ellen.

Ellen menjelaskan, tenant atau toko di mal yang akan tetap beroperasi yaitu kategori supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, kategori farmasi yaitu apotek, toko obat, serta kegiatan pada sektor esensial lain seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mal.

"Kemudian, kategori makanan-minuman diijinkan beroperasional, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan system pesan antar atau delivery," ujar Ellen.

Ellen menyebut, mal yang tergabung dalam APPBI DKI Jakarta sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap.

Bahkan, 85 anggota APPBI DKI Jakarta sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100 persen vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja.

"Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut," paparnya.(Tribun Network/sen/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved