Senin, 6 Oktober 2025

Sanksi Khusus untuk Travel Gelap yang Angkut Pemudik, Polisi Awasi Praktik Suap ke Petugas

olda Metro Jaya menyatakan akan menindak warga yang nekat mudik selama periode latangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak warga yang nekat mudik selama periode latangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diputarbalikkan oleh jajarannya.

"Sanksinya akan kita putar balikkan," ujar Sambodo, Senin (12/4/2021).

Sementara sanksi khusus menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik. Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh, misalnya, travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas Sambodo.

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," ujarnya.

Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menyatakan Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.

Baca juga: Rincian Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Kendaraan yang Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang

"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," katanya.

Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut. Dia meminta masyarakat memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.

"Saya pertegas aja di sini bahwa tujuannya dilaksanakan kegiatan larangan mudik, ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid. Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," tukas dia.

Yusri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus. "Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri, kemarin.

Menurut Sambodo, warga yang mudik sebelum tanggal larangan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku, akan diminta menaati aturan yang berlaku. Aturan itu, katanya, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, di mana para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," katanya.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, kepolisian akan mengawasi seluruh personel yang bertugas menjaga di 333 titik pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved