Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencegahan Peredaran Produk Pertanian Palsu di E-Commerce Diupayakan CropLife Bersama Pemerintah

Platform digital atau marketplace menjadi pilihan untuk mencari produk kebutuhan sehari-hari, termasuk produk pertanian secara lebih cepat.

Editor: Toni Bramantoro
dok. CropLife Indonesia
CropLife Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Jakarta Smart City Pemprov DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Jakarta, Rabu kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform digital atau marketplace menjadi pilihan untuk mencari produk kebutuhan sehari-hari, termasuk produk pertanian secara lebih cepat, mudah dan praktis.

Berbagai produk dan jasa disediakan marketplace termasuk produk-produk pertanian seperti pestisida, benih, pupuk dan produk pertanian lainnya dengan latar belakang penjual yang beragam pula.

Penggunaan platform digital dalam jual beli produk pertanian tentu memberikan kemudahan namun perlu perhatian khusus karena memiliki potensi masalah negatif bagi para stakeholder.

CropLife Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Jakarta Smart City Pemprov DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Jakarta, Rabu kemarin.

FGD ini untuk menyelaraskan visi-misi, merumuskan program kerja (work plan), dan membentuk gugus tugas bersama guna mengantisipasi perkembangan perdagangan digital produk pertanian saat ini dan di masa mendatang.

Senior Advisor CropLife Indonesi, Midzon Johannis saat membuka diskusi menyampaikan harapan agar produk-produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang saat ini dijual bebas di e-commerce dibuatkan aturan dan pengawasan sehingga ada jaminan bahwa produk tersebut asli dan terdaftar, aman dalam distribusi dan tidak merugikan petani (konsumen) dan industri.

Bagi pihak konsumen antara lain distribusi yang tidak terkontrol serta keaslian dan legalitas produk. Konsumen akan dirugikan jika membeli produk-produk pertanian yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berkualitas, sehingga akan merusak hasil dan/atau proses yang terjadi di pertanian mereka.

"Dari pihak industri penyedia produk pertanian, brand image industri akan rusak akibat perbuatan oknum-oknum yang memalsukan produk mereka, imbas pada rusaknya rantai pasok dan operasional bisnis mereka secara utuh," jelas Midzon Johannis.

Praktek pemalsuan dan peredaran produk ilegal yang tak terkontrol di platform digital dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dikenakan atas barang dan jasa pertanian tersebut.

"Selain itu, produk palsu dan ilegal dapat mengganggu ketahanan pangan nasional, yaitu dengan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian," tambahnya.

Sedangkan Executive Director CropLife Indonesia, Agung Kurniawan memberikan highlite akan pentingnya segera menanggulangi aspek negatif dari jual beli produk pertanian di e-commerce mengingat situasi serba daring akibat pandemi Covid-19 dan pentingnya menjaga ketahanan pangan hingga jangka panjang.

"Salah satu upaya yang diperlukan adalah sinergi program pemerintah untuk mengurangi resiko hal-hal negatif dari penggunaan e-commerce," Kata Agung Kurniawan.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dari kementerian terkait dalam upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan pemanfaatan digital dalam penyebaran produk-produk pertanian palsu dan illegal. Mulai dari kebijakan hingga petunjuk teknis (guideline) atau Standard Operational Procedure (SOP) yang didapat dari hasil kolaborasi beberapa kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"CropLife Indonesia memiliki komitmen memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal, secara kontinu dan konsisten terus melakukan kegiatan edukasi dan sinergi dengan para stakeholder secara offline maupun online," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI, Dwi Herteddy memaparkan, dasar hukum Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida telah diatur dalam PP No.7 tahun 1973 dan UU No.20 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sehingga sangat jelas produk perlindungan pertanian harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dipasarkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved