Pencegahan Peredaran Produk Pertanian Palsu di E-Commerce Diupayakan CropLife Bersama Pemerintah
Platform digital atau marketplace menjadi pilihan untuk mencari produk kebutuhan sehari-hari, termasuk produk pertanian secara lebih cepat.
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pendaftaran secara elektronik dimulai sejak tahun 2014, per Januari 2020 telah terdaftar sebanyak 431 perusahaan dengan jumlah 4646 produk.
"Temuan di lapangan, banyak produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang beredar di e-commerce ternyata belum terdaftar yang dapat diindikasikan dari label kemasan. Produk terdaftar tentu akan mencantumkan nomor pendaftaran, cara aplikasi, bahan aktif. Sedangkan produk yang tidak terdaftar tidak ada penjelasan tersebut sehingga berpotensi merugikan konsumen," urainya.
Kasie Sub Direktorat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementerian Petanian RI, Karmila Ginting menjelaskan, tujuan dari pengawasan pestisida adalah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.
Salah satu obyek pengawasan yang dilakukan terkait penyebaran pestisida adalah publikasi pada media cetak dan atau media elektronik (pengamatan dan pemantauan iklan, label dan brosur).
Hal yang sama juga ditemukan yakni adanya penjualan produk pertanian yang tidak terdaftar di e-commerce. Sesuai peraturan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
Sebagai contoh UU No.22 Tahun 2019 Pasal 123 menyatakan “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel” akan dikenakan sanksi. Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Perlu edukasi secara luas bagi petani dan kios agar mereka paham sehingga bersama-sama ikut mencegah peredaran produk pertanian palsu dan illegal serta lebih cermat dalam memilih produk pertanian," tuturnya.
Sementara, Koordinator Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok & Penting dan Barang yang Diatur, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko menyatakan bahwa transaksi di e-commerce terus meningkat antara lain akibat kondisi pandemi.
"Maraknya e-commerce tentunya memerlukan regulasi untuk perlindungan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek kepentingan nasional dalam hal perkembangan UKM," katanya.
Secara pengawasan, perdagangan di e-commerce sebenarnya lebih mudah diawasi dibandingkan perdagangan offline, karena ada jejak digital. Saat ini Kemendag sedang menyusun regulasi agar penyelenggara bertanggungjawab terhadap konten yang ada di platformnya.
Diskusi juga diikuti pihak PemProv DKI Jakarta. Yudhistira Nugraha, selalu Direktur Jakarta Smart City (JSC), memaparkan mengenai Jaki sebagai super App yang dimiliki PemProv DKI Jakarta. Jaki merupakan aplikasi digital yang menyediakan fitur-fitur merefleksikan citizen-design services, tujuannya sebagai pusat informasi dan layanan masyarakat Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika terjadi ketidaknyamanan dan pelanggaran yang mereka alami melalui fitur yang ada. Terbuka kesempatan kolaborasi untuk mengedukasi masyarakat Jakarta agar semakin smart dalam memilih produk pertanian mengingat tren urban farming yang meningkat di masyarakat Jakarta," kata Zaki.
Kesempatan tersebut disambut baik oleh Alex L. Suherman selaku Biotech & Seeds Manager CropLife Indonesia. Menurutnya, kolaborasi Smartcity dan CropLife Indonesia dalam melakukan edukasi kepada publik mengenai pentingnya memilih benih dan produk pertanian yang asli dan terdaftar melalui platform digital.
"Edukasi ini tentunya akan membantu konsumen mendapatkan produk berkualitas baik dan terjamin," kata dia.
Sebelumnya, CropLife Indonesi menggelar dua kegiatan webinar tentang anti-pemalsuan produk pertanian di platform digital telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober dan 8 Desember 2020. Webinar tersebut melibatkan para pemangku kepentingan terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT – PSBTPH) dan IdEA (Indonesia E-Commerce Association).