RI Lakukan Pertukaran Instrumen Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral dengan Singapura
Investasi Singapura mengalami peningkatan yang signifikan dari USD 6,5 miliar pada tahun 2019
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
ist
Indonesia melakukan pertukaran instrumen ratifikasi atau Instrument of Ratification (IOR) yang merupakan perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan Singapura pada Selasa (9/3/2021). Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dan Singapura diwakili Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Chan Chun Sing dalam acara yang diselenggarakan secara virtual.
BIT tersebut juga mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura terkait kerja sama ekonomi yang terbuka dan adil
Selain BIT, Indonesia dan Singapura juga telah menerapkan Travel Corridor Arrangement yang membuka pintu untuk menghidupkan mesin perekonomian kita.
“Saya juga optimis bahwa BIT dan TCA akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi, dan untuk kepentingan masyarakat kita,” kata Menlu.