UU Cipta Kerja
Dari Menaker hingga Menkopolhukam, Menteri Jokowi Luruskan Kabar Miring soal UU Cipta Kerja
pemerintah menegaskan tidak memiliki opsi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU cipta Kerja
Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah Pusat.
"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Melansir laman Setgab.go.id, Menko Perekonomian Airlangga menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.
Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” ungkapnya.
3. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya

Beredar kabar, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun, Menteri Siti Nurbaya membantahnya.
Menurutnya, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan.
"Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Selain amdal, Siti juga menegaskan tidak ada penghapusan izin lingkungan. Izin lingkungan nantinya akan masuk dalam perizinan berusaha.
Siti mengatakan, hal itu nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum disamping menyederhanakan perzinan. Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran izin lingkungan, tak hanya izin lingkungan yang dicabut tetapi juga izin berusaha.
"Karena dulu kalau ada masalah lingkungan izin lingkungan dicabut perusahaan bisa saja berjalan sekarang lebih kuat," terang Siti.