Grab Lolos dari Denda Miliaran Rupiah Setelah PN Jaksel Batalkan Putusan KPPU
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI atas putusan KPPU.
Editor:
Choirul Arifin
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul PN Jaksel batalkan putusan KPPU, Grab lolos dari denda miliaran rupiah