Virus Corona
Sri Mulyani: Perppu Covid-19 Sudah Disahkan Jadi Undang-Undang
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Nantinya, pihak panitera MK akan mengirimkan surat kepada para pemohon mengenai keputusan terkait perkara tersebut.
Baca: Inden MPV Renault Triber Tembus 1.500 Unit, Pengiriman Dilakukan Bertahap Sampai Juni
"Kelanjutan permohonan ini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari mahkamah melalui kepaniteraan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tambahnya.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang akan disidangkan MK.
Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan. Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).