Virus Corona
Sri Mulyani: Perppu Covid-19 Sudah Disahkan Jadi Undang-Undang
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat sidang pengujian materi Perppu Penanganan Covid terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
Baca: Terhempas Corona, Etihad Airways Lakukan PHK Karyawan, Termasuk Awak Kabin
Sidang beragenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Keterangan Presiden. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Di persidangan itu, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mewakili Presiden Joko Widodo.
Baca: Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub
Sri Mulyani diminta untuk membacakan penjelasan dari presiden.
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani, di persidangan MK.
Baca: Yakin Dapat Obati Covid-19, Donald Trump Minum Obat Malaria Setiap Hari
Dia menjelaskan, Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disetujui DPR RI
di rapat paripurna ke-XV pada masa sidang ketiga tahun sidang 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.
Baca: Menu Opor dan Rendang Tidak Baik Dipanaskan Berulang Kali, Ini Efek Buruknya Buat Kesehatan
Dan, kata dia, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 tambahan lembaran negara 6516.
"Selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020," kata dia.
Sementara itu, perwakilan dari DPR RI tidak hadir di persidangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Anwar Usman, pihak DPR RI tidak hadir karena sedang berada dalam masa reses.
Pada saat memimpin persidangan, Anwar Usman mengatakan sidang digelar untuk meminta klarifikasi terkait status Perppu Penanganan Covid-19.
"Hanya ingin meminta klarifikasi dari Presiden dan DPR keberadaan Perppu apakah sudah disetujui atau tidak. Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah dari presiden apakah sudah menjadi Undang-Undang atau masih berstatus Perppu. Walaupun sudah mendapat persetujuan DPR," ujar Anwar Usman.
Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan presiden, Anwar akan menggelar rapat permusyawaratan hakim bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.