Virus Corona
Kemenhub Terbitkan SE Dirjen Sebagai Petunjuk Operasional Transportasi di Tengah Wabah Corona
kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Wajib memastikan para awak dan petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.
"Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus," ucap Adita.
"Stiker khusus itu bertuliskan "Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19" yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan," lanjutnya.
Kemudian menurut Adita, untuk moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.
"Untuk moda laut kami menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus, untuk mengangkut orang yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan," kata Adita.
Selanjutnya untuk moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas yang telah ditetapkan.
"Transportasi udara kami menyiapkan penerbangan penumpang dengan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui, pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19," ujar Adita.
Sementara itu untuk pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek dalam mengangkut orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
"Dalam hal ini untuk setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adita.
Sebagai informasi, untuk SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kemudian Adita menambahkan, pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu juga untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
Sementara itu SE Gugus Tugas sendiri merupakan, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.