Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub Terbitkan SE Dirjen Sebagai Petunjuk Operasional Transportasi di Tengah Wabah Corona

kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Sanusi
(Dokumentasi Pribadi)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jendereal (SE Dirjen), tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini menindaklanjuti terbitnya (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 No 4 Tahun 2020, mengenai kriteria pembatasan kritetria perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca: Jokowi Minta Kepulangan 34 Ribu TKI Dikawal Hingga ke Daerah Masing-masing

Baca: Info BMKG: Peringatan Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia, Selasa 12 Mei 2020

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan melalui SE dari setiap Dirjen, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjut Adita, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman.

"Pedoman ini menjadi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholder, diantaranya pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator sarana dan prasarana transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Adita menjelaskan, pedoman di lapangan bagi Kemenhub ditujukan kepada para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, untuk bertugas:

1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.

4.Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, menjadi pedoman untuk bertugas:

1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.

2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.

4. Wajib memastikan para awak dan petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

"Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus," ucap Adita.

"Stiker khusus itu bertuliskan "Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19" yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan," lanjutnya.

Kemudian menurut Adita, untuk moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

"Untuk moda laut kami menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus, untuk mengangkut orang yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan," kata Adita.

Selanjutnya untuk moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas yang telah ditetapkan.

"Transportasi udara kami menyiapkan penerbangan penumpang dengan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui, pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19," ujar Adita.

Sementara itu untuk pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek dalam mengangkut orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

"Dalam hal ini untuk setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adita.

Sebagai informasi, untuk SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kemudian Adita menambahkan, pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu juga untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Sementara itu SE Gugus Tugas sendiri merupakan, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved