Virus Corona
Kemenhub Terbitkan SE Dirjen Sebagai Petunjuk Operasional Transportasi di Tengah Wabah Corona
kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jendereal (SE Dirjen), tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti terbitnya (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 No 4 Tahun 2020, mengenai kriteria pembatasan kritetria perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Jokowi Minta Kepulangan 34 Ribu TKI Dikawal Hingga ke Daerah Masing-masing
Baca: Info BMKG: Peringatan Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia, Selasa 12 Mei 2020
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan melalui SE dari setiap Dirjen, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Adita, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman.
"Pedoman ini menjadi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholder, diantaranya pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator sarana dan prasarana transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Adita menjelaskan, pedoman di lapangan bagi Kemenhub ditujukan kepada para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, untuk bertugas:
1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
4.Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, menjadi pedoman untuk bertugas:
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.