Perusahaan Angkutan Umum Bisa Beroperasi di Tengah Aturan Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Kemenhub memberikan kententuan bagi perusahaan transportasi angkutan umum dalam beroperasi dengan persyaratan khusus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kententuan bagi perusahaan transportasi angkutan umum dalam beroperasi dengan persyaratan khusus.
Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No 9 Tahun 2020, yang memberikan persyaratan kepada perusahaan angkutan umum untuk beroperasi di tengah adanya larangan mudik 2020.
Dalam Surat Edaran ini, disebutkan angkutam umum harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian dalam pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum, dengan syarat membeli tiket pergi pulang.
Tetapi ada pengecualian apabila penumpang berencana melakukan perjalanan terus-menerus ke beberapa daerah.
Perusahaan angkutan umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan yang ada dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
Kemudian awak kendaraan umum yang bertugas harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi atau unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, atau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan maksimum periode surat tersebut 14 hari setelah hasil test keluar. Para awak kendaran juga wajib mengunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok
Baca: Teleconference Dadakan FIFA Bikin PSSI Batal Gelar Rapat yang Bahas Nasib Liga 1 dan Liga 2
Selanjutnya perusahaan angkutan umum juga, harus memastikan para penumpang menggunakan masker sebagai kewajiban selama perjalanan berlanvahng.
Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin, bentuk tanda khusus ini sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan persyaratan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Selain itu kendaraan umum penumpang, juga diberikan izin mengangkut barang untuk jenis pelayanan. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, dengan batas waktu selama tiga bulan
Kemudiang perusahaan angkutan umum juga wajib melaksanakan dan memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik lndonesia No 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu yang terakhir angkutan umum ini juga harus, menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait.
Sebagai informasi Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa syarat bagi yang ingin bepergian dalam rangka kepentingan khusus bukan mudik.
Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu harus menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.
