Perusahaan Angkutan Umum Bisa Beroperasi di Tengah Aturan Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Kemenhub memberikan kententuan bagi perusahaan transportasi angkutan umum dalam beroperasi dengan persyaratan khusus
"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari doter, rumah sakit, puskermas, ataupu klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.
"Selain mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang. Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.
Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.
"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.