Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Merek Restoran Sushi Tei
Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti
Kedua, kehilangan keuntungan pendapatan karena para tergugat telah mendapatkan keuntungan sebesar USD 50 juta dari penggunaan mereka atau penyesatan informasi bahwa Sushi-Tei bagian dari Boga Group.
Serta, ketiga, rusaknya reputasi Sushi-Tei yang jika dikalkulasikan kerugian tidak kurang dari USD 100 juta.
“Atas kerugian itu, kami menuntut ganti rugi senilai total USD 250 juta,” tegasnya.
Selain menuntut ganti rugi, dia menambahkan, Sushi-Tei menuntut para tergugat membuat klarifikasi setengah halaman di situs Boga Group.
Sushi-Tei juga menuntut tergugat memasang iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mengklarifikasi Boga Group bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) merek Sushi-Tei di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Oktavianus Wijaya mengaku belum dapat mengomentari kasus itu karena masih mempelajari berkas gugatan. Rencananya pihak tergugat akan menyampaikan jawabannya saat sidang berikutnya pada 25 September 2019.
"Kalau dari kami sebenarnya belum ada komentar dahulu karena masih perlu waktu mempelajari berkas. Nanti, ketika sudah ada pada waktu kita memberikan jawaban baru ditetapkan," kata dia.
Untuk diketahui, Sushi Tei Pte Ltd disebut sebagai pemilik sah dari merek Sushi-Tei.
Sejak 25 Maret 2004, merek Sushi-Tei resmi terdaftar di Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian diperpanjang selama 10 tahun hingga 15 April 2023.
Sementara Sushi-Tei Indonesia (STI) adalah perusahaan yang dibentuk pada 23 April 2003 dengan komposisi kepemilikan saham STPL 60%, Kusnadi Rahardja 24%, dan Sonny Kurniawan 16%.
STI adalah pemegang lisensi untuk penggunaan merek Sushi-Tei di Indonesia. Saat ini STI memiliki 45 outlet di kota-kota besar di Indonesia.
Pada 2018, terjadi perubahan kepemilikan saham di STPL dengan masuknya Mizuho Asia Partners (Jepang) sebagai pemegang saham mayoritas.
Saat proses due diligence terhadap semua operasional STPL, termasuk di Indonesia, diketahui Kusnadi ternyata juga memiliki saham mayoritas di Boga Inti.
Kusnadi sendiri merupakan Presiden Direktur (Presdir) STI sampai dengan diberhentikan pada 2 Juli 2019, namun di saat bersamaaan dia juga memiliki 71,43% saham dan menjadi Presdir Boga Inti.
Setelah dilakukan penelusuran yang akhirnya ditemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh Kusnadi maupun Boga Inti, antara lain penggunaan merek Sushi-Tei tanpa izin.