Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Merek Restoran Sushi Tei
Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perkara merek yang diajukan Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia, penggugat, Senin (16/9/2019).
Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena diduga melakukan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.
Sidang dipimpin Hakim Makmur dengan perkara nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Sushi-Tei, James Purba mengatakan, para tergugat tanpa persetujuan penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
Bentuk penyesatan itu antara lain, kata dia, berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei.
Menurut dia, pernyataan itu menyesatkan karena Restoran Sushi-Tei tidak pernah menjadi bagian dari Grup Boga.
Baca: Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sering Bertemu di Rumah Ini untuk Bisnis Tanaman Herbal
"Para tergugat tidak pernah mendapatkan persetujuan baik dari Sushi-Tei Singapura maupun Sushi-Tei Indonesia untuk menggunakan nama Sushi-Tei di situs, brosur maupun kartu nama Grup Boga," ungkap James, di persidangan.
Baca: Busyro Muqoddas: Istilah Taliban di KPK Adalah Sebutan untuk Tim Penyidik yang Militan
Perbuatan para tergugat tersebut dinilai menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian itu, Sushi-Tei menuntut ganti rugi sebesar total USD 250 juta (Rp 3,5 triliun).
Selain itu, bentuk penyesatan lain berupa banyak produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei.
Selain itu, Kusnadi Rahardja di sejumlah wawancara dengan media menyatakan Sushi-Tei bagian dari Boga Group.
"Tidak pernah ada persetujuan menyampaikan pernyataan ke media bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Grup Boga. Para tergugat menyalahgunakan merek Sushi-Tei tanpa persetujuan, seolah-olah merek tersebut bagian dari Grup Boga, selama sedikitnya 10 tahun,” kata James.
James menegaskan, perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak ekslusif kliennya atas merek Sushi-Tei dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Upaya yang dilakukan tergugat itu, kata dia, telah menguntungkan para tergugat karena citra dan kualitas tinggi Sushi-Tei yang sudah diakui. Sementara itu, di lain sisi menimbulkan sejumlah kerugian bagi Sushi-Tei (Singapura) dan Sushi-Tei Indonesia.
Adapun kerugian itu, kata dia, pertama kehilangan investasi untuk kegiatan promosi merek Sushi-Tei sebesar USD 100 juta.