Polemik Transportasi Online
MA: Permenhub tentang Transportasi Online Tetap Berlaku
“Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” ujar Suhadi saat dihubungi, Selasa (5/9/2017).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku.
Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan.
“Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta,” ujar dia.