Remaja hingga Calon Pengantin Kunci Utama Pencegahan Stunting
Untuk meminimalisasi prevalensi stunting di Indonesia, Pemerintah melakukan berbagai intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Karena mengalami kekurangan gizi menahun, bayi stunting tumbuh lebih pendek dari standar tinggi balita seumuranya.
Baca juga: Anak dari Orang Tua Perokok Lebih Berisiko Alami Stunting
Indonesia termasuk negara dengan prevalensi stunting kelima terbesar di dunia.
Berdasarkan Data Survei Status Gizi Balita Indonesia (2019), angka prevalensi stunting di Indonesia adalah sebesar 27,67 persen dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO yaitu di bawah 20 persen.
Oleh karena itu, percepatan penurunan stunting menjadi prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Angka prevalensinya ditargetkan dapat diturunkan menjadi 14 persen di tahun 2024.
BKKBN dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan strategi komunikasi publik agar masyarakat memiliki kesadaran yang lebih baik mengenai isu terkait stunting dengan amplifikasi pesan kunci melalui ajakan, sosialisasi, maupun edukasi.
Yakni ditargetkan kepada audiens seperti remaja perempuan, ibu hamil, pasangan suami-istri muda, serta masyarakat digital yang relevan.
Intervensi gizi spesifik terdiri dari berbagai program yang bertujuan untuk menanggulangi penyebab langsung masalah stunting, sementara intervensi gizi sensitif merupakan kelompok program yang bertujuan untuk menanggulangi berbagai penyebab tak langsung dari stunting.
Dijelaskan juga pesan kunci pencegahan stunting di Indonesia adalah sosialisasi terkait kehidupan 1.000 hari kehidupan untuk anak kepada ibu hamil dan pasutri muda melalui informasi edukatif terkait stunting.
Untuk keberhasilan program tersebut, memerlukan:
1) Koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tercapainya target nasional prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024
2) Tersedianya layanan Intervensi Spesifik
3) Tersedianya layanan Intervensi Sensitif pada Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin.
(*)